Ombudsman Republik Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai Komisi Ombudsman Nasional, adalah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan ini mencakup layanan yang disediakan oleh berbagai penyelenggara, termasuk instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan swasta atau individu yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rangka pemilihan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026-2031, panitia seleksi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Berikut adalah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi:
Persyaratan Pendaftaran:
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Memiliki gelar Sarjana Hukum atau bidang lain dengan pengalaman minimal 15 tahun dalam hukum atau pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
5. Usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran.
6. Memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik.
7. Memahami tentang Ombudsman.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
10. Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Buat akun di laman [https://apel.setneg.go.id](https://apel.setneg.go.id) (akses saat pendaftaran dibuka).
2. Isi Daftar Riwayat Hidup di laman tersebut.
3. Unggah dokumen hasil pemindaian berupa:
Catatan: Penggunaan 1 materai hanya untuk 1 surat, tidak boleh digunakan lebih dari 1 surat.
Detail lebih lanjut mengenai pengumuman dapat dilihat pada lampiran berikut.
Bergabunglah dengan kami dan jadilah bagian dari perubahan positif dalam pelayanan publik di Indonesia!