Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka peluang emas bagi Warga Negara Indonesia yang berpendidikan Strata 2 (S-2), Strata 1 (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Bawaslu pada Tahun Anggaran 2024.
Kesempatan ini dihadirkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, yang menetapkan kebutuhan pegawai negeri sipil di instansi pemerintah.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam pengawasan pemilihan umum di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dan untuk mengunduh dokumen terkait, silakan klik tautan berikut: [Download PDF].