Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Nomor 293 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 2 Juli 2024 mengenai Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024 tentang Mekanisme Pengadaan PNS, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia, baik pria maupun wanita, yang memiliki pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau setara, untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BPK. Penempatan akan dilakukan di Kantor BPK yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2024
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dokumen berikut:
Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk berkontribusi dalam pengelolaan keuangan negara!