Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa RI) memiliki peran penting dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan di Indonesia. Tugas utama kementerian ini meliputi pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta pengelolaan transmigrasi. Salah satu program unggulan yang diluncurkan oleh Kemendesa adalah Program TEKAD. Program ini dirancang untuk memberdayakan masyarakat desa, sehingga mereka dapat berkontribusi dalam transformasi pedesaan dan mendukung pertumbuhan inklusif, khususnya di wilayah Indonesia Timur.
Posisi yang Dibutuhkan
Kemendesa RI membuka kesempatan bagi para profesional untuk mengisi berbagai posisi sebagai berikut:
1. Koordinator Kabupaten
2. Fasilitator Bidang Monitoring dan Evaluasi
3. Fasilitator Bidang Pemasaran
4. Fasilitator Bidang Pengembangan Ekonomi
5. Fasilitator Bidang Pengembangan Kelembagaan
6. Fasilitator Kecamatan
Persyaratan Umum
Para pelamar yang tertarik untuk bergabung harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang Ekonomi, Pertanian, Sosial Ekonomi, Perikanan, Kehutanan, Kelautan, atau bidang lain yang relevan.
- Memiliki pengalaman di bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
- Tidak sedang bekerja atau terlibat dalam partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dan catatan kriminal (melampirkan SKCK).
- Diutamakan bagi penutur asli yang mampu berbicara dalam bahasa lokal.
- Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan PowerPoint), dengan bukti sertifikat atau surat keterangan dari lembaga yang berwenang.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan mampu bekerja dalam tim, termasuk keterampilan resolusi konflik dan negosiasi.
- Usia antara 23 hingga 50 tahun pada saat mendaftar.
- Bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil di wilayah Kecamatan dan Desa.
- Siap untuk bekerja penuh waktu.
- Pelamar Fasilitator tingkat Kabupaten harus berdomisili di provinsi yang sama dan diutamakan dari kabupaten lokasi pendaftaran. Sedangkan pelamar Fasilitator tingkat Kecamatan harus berdomisili di kabupaten atau kecamatan lokasi pendaftaran.
- Wajib memiliki laptop sendiri dan dapat membuktikannya.
- Fasilitator Kecamatan harus bersedia menetap di lokasi penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau-pulau.
Dokumen yang Diperlukan
Para pelamar harus menyiapkan berkas administrasi sebagai berikut:
- Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat Pernyataan.
- Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus beserta fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir.
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Keterangan Sehat dari instansi berwenang (puskesmas, klinik, atau rumah sakit).
- Sertifikat atau Surat Keterangan kemampuan mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Dua lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang biru.
Catatan: Semua surat pernyataan harus bermaterai.
Kebutuhan Fasilitator per Provinsi
- NTT: 3 Koordinator, 12 Fasilitator Kabupaten, 50 Fasilitator Kecamatan
- Maluku: 3 Koordinator, 12 Fasilitator Kabupaten, 51 Fasilitator Kecamatan
- Maluku Utara: 3 Koordinator, 12 Fasilitator Kabupaten, 52 Fasilitator Kecamatan
- Papua: 4 Koordinator, 16 Fasilitator Kabupaten, 16 Fasilitator Kecamatan
- Papua Barat: 5 Koordinator, 20 Fasilitator Kabupaten, 40 Fasilitator Kecamatan
- Papua Barat Daya: 2 Koordinator, 8 Fasilitator Kabupaten, 7 Fasilitator Kecamatan
- Papua Tengah: 2 Koordinator, 8 Fasilitator Kabupaten, 6 Fasilitator Kecamatan
- Papua Selatan: 1 Koordinator, 4 Fasilitator Kabupaten, 2 Fasilitator Kecamatan
- Papua Pegunungan: 2 Koordinator, 8 Fasilitator Kabupaten, 17 Fasilitator Kecamatan
Total: 25 Koordinator, 100 Fasilitator Kabupaten, 241 Fasilitator Kecamatan
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan jelas, diharapkan informasi ini dapat lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.