Perumda Pasar Jaya didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Ib.3/2/15/66 pada tanggal 24 Desember 1966. Pengesahan resmi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan No. Ekbang 8/8/13-305 pada 23 Desember 1967. Pendirian Perumda Pasar Jaya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam bidang perpasaran di lingkungan Jawatan Perekonomian Rakyat DKI Jakarta. Perumda ini diharapkan menjadi unit usaha yang mandiri dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus menjadi sumber pendapatan riil bagi daerah.
Seiring dengan perkembangan Ibukota Jakarta, status dan kedudukan hukum Perumda Pasar Jaya ditingkatkan melalui Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perda ini disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 511.231-181 pada 19 April 1983 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 34 Tahun 1983 Seri D No. 33. Selanjutnya, Peraturan Daerah tersebut mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, yang diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 35 Tahun 1999.
Saat ini, Perumda Pasar Jaya membuka lowongan kerja terbaru untuk bulan Januari 2025. Berikut adalah posisi jabatan yang tersedia bagi Anda yang tertarik untuk mengembangkan karir bersama Perumda Pasar Jaya:
Lowongan Pekerjaan
1. Kepala Divisi Informasi dan Teknologi (Kode: KIT)
2. Manager Legal Bisnis dan Perundang-Undangan (Kode: MLBP)
Jika Anda berminat dan memenuhi kualifikasi di atas, silakan kirimkan CV terbaru Anda ke email: [[email protected]](mailto:[email protected]) dengan subjek: Kode Posisi_Eksternal (contoh: KIT_Eksternal).
Lowongan ini tidak dipungut biaya apapun. Hanya kandidat terpilih yang akan dihubungi untuk proses selanjutnya.
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan menggunakan bahasa yang lebih menarik, diharapkan informasi ini dapat menjangkau lebih banyak calon pelamar.